Eliana Adriana Chandra Buana

---------- Site's Eliana Adriana: SPR Laporkan Ade Raharja ke Komisi Etik KPK
Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa commant apa saja

Caraku[dot]com

Photobucket
CO.CC:Free Domain

Recent Post

SPR Laporkan Ade Raharja ke Komisi Etik KPK

JAKARTA- Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Ade Raharja ke Komisi Etik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik pegawai KPK.

Dugaan tersebut muncul seiring pengakuan Ade Raharja soal pertemuannya dengan Nazaruddin dan beberapa kader Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut disebutkan adanya permintaan dari Nazarudin untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi. "Kami berpendapat kemungkinan besar Ade Raharja memang telah melakukan pelanggaran Kode Etik pegawai  KPK," ungkap Juru Bicara SPR Habiburokhman dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (4/8/2011).

Ada dua alasan bagi bagi SPR untuk mengatakan ada pelanggaran kode etik. Pertama, terkait pertemuan kedua Ade Raharja dengan Nazarudin cs yang terjadi setelah Idul Fitri 2010, seharusnya dia tidak menghadiri pertemuan tersebut. Sebab, sudah ada preseden tak baik pada pertemuan pertama beberapa bulan sebelumnya, di mana Nazarudin justru membicarakan penanganan kasus di KPK.

"Kami menduga dalam hal ini Ade Raharja telah melanggar poin kedua aturan interaksi dalam Kode Etik Pegawai KPK yang berbunyi, melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai komisi," beber Habiburokhman. 

Dalam konteks ini, Ade Raharja tidak bisa berdalih bahwa dia menemui Nazaruddin karena bekas bendahara Partai Demokrat itu adalah anggota Komisi III DPR yang berhak memanggil warga negara untuk bertemu. Sebab, pertemuan tersebut jelas bukan pertemuan resmi sebagaimana ditentukan undang-undang.
 
Dilihat dari tempatnya, jelaslah bahwa pertemuan tersebut adalah pertemuan informal. Oleh karenanya, Ade Raharja tidak perlu menghadiri undangan Nazaruddin. Kedua, pada pertemuan selanjutnya, Ade Raharja mengatakan Nazaruddin meminta untuk menghentikan kasus korupsi di Kemenkes dan Kemenakertrans. Akan tetapi anehnya pada saat itu Ade Raharja tidak melakukan tindakan hukum apapun kepada Nazaruddin.

Padahal, permintaan Nazarudin tersebut jelas dapat dikategorikan sebagai delik pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan sebagaimana diatur Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Habiburokhman, harusnya saat itu Ade Raharja bisa melakukan penangkapan atau setidak-tidaknya memberikan peringatan kepada Nazarudin. "Patut dipertanyakan mengapa Ade Raharja tidak melakukan tindakan apapun kepada Nazaruddin pada saat itu, apakah karena waktu itu Nazaruddin masih merupakan kader aktif partai berkuasa?"

Selain itu, juga patut dipertanyakan mengapa Ade Raharja baru mengungkapkan adanya upaya intervensi tersebut setelah Nazaruddin “bernyanyi” dari luar negeri. Apakah karena saat ini Nazarudin bukan lagi kader partai berkuasa?

Berdasarkan dua alasan tersebut di atas, SPR akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK oleh Ade Raharja ke Komite Etik KPK pada hari Senin (8/8/2011) sekira pukul 11.00 WIB. "Kami merasa perlu untuk membuat laporan agar Komite Etik bias bekerja lebih sistematis dan terarah," tandasnya.

SPR berharap Komite Etik KPK untuk dapat melihat kasus pertemuan Ade Raharja dan NazarudDin cs ini secara jernih dan tidak terkontaminasi sikap membela diri yang membabi-buta. "Kami yakin bahwa sebagian besar pegawai KPK masih memiliki integritas yang sangat tinggi, dan kami yakin KPK harus tetap dipertahankan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi," ujarnya. 

Oleh karena itu, kata Habiburokhman, kasus dugaan pelanggaran kode etik ini harus dituntaskan. Pihak yang bersalah harus dikenakan sanksi yang sesuai. Hal ini penting untuk dilakukan agar kasus dugaan pelanggaran kode etik ini tidak dijadikan alat oleh koruptor untuk melakukan serangan balik kepada KPK.
(ram)

0 komentar to “SPR Laporkan Ade Raharja ke Komisi Etik KPK”

Leave a Reply

ea31c52b47bd53c019f8b30396a4f4ac

Recent Posts

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP