Eliana Adriana Chandra Buana

---------- Site's Eliana Adriana: Oktober 2011
Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa commant apa saja

Caraku[dot]com

Photobucket
CO.CC:Free Domain

Recent Post

Demi RUU Ketenagalistrikan demi menyengsarakan rakyak, Pejabat ESDM Atur Tender

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Sanjaya didakwa melakukan korupsi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ini diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirjen LPE Jacob Purnomo dalam Pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009.

Jaksa KPK KMS A. Roni menuturkan, terdakwa menyerahkan selembar kertas tulisan tangan dirinya yang berisi daftar/cek list 28 nama perusahaan yang harus dimenangkan kepada Budianto Hari Purnomo selaku ketua panitia pengadaan. Penyerahan daftar perusahaan ini dilakukan terdakwa sebelum panitia pengadaan melakukan evaluasi administrasi dan teknis.

Saat menyerahkan daftar tersebut, terdakwa mengisyaratkan ke Budianto dengan mengatakan, "Ini daftar perusahaan-perusahaan untuk dimenangkan." Tapi setelah dievaluasi, panitia pengadaan tak menyetujui beberapa nama perusahaan yang diajukan.

 

Selang beberapa lama terdakwa bersama Jacob kembali mengarahkan panitia terkait perusahaan yang harus dimenangkan dalam pengadaan. "Tapi tak lama kemudian ada arahan dari terdakwa dan Jacob Purnomo," ujar Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).

 

Proyek pun berlangsung di 25 provinsi. Dan total kerugian negaranya mencapai Rp131,2 miliar. terkait proyek ini, terdakwa Ridwan memperoleh keuntungan sebesar Rp14,6 miliar dan Jacob sendiri mendapatkan Rp1 miliar. Hingga kini Jacob sendiri berstatus sebagai tersangka tapi belum ditahan oleh KPK.

 "Perbuatan terdakwa bersama dengan Jacob Purnomo yang mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknis dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan SHS bertentangan dengan Prinsip Dasar Pengadaan Pasal 3 Etika Pengadaan Pasal 5 jo. Pasal 19 Ayat (5) Keppres No. 80 Tahun 2003," tutur Roni.

 Akibat perbuatannya, terdakwa Ridwan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 'Barter' RUU

Pada bulan Mei 2009, terdakwa kembali menyampaikan arahan ke panitia pengadaan. Dalam arahan kali ini, terdakwa mengatakan ada beberapa perusahaan yang merupakan titipan dari DPR. Jika perusahaan tersebut dimenangkan, dewan berjanji menggolkan RUU Ketenagalistrikkan yang tengah dibahas.

 "PT-PT ini tolong dibantu untuk dimenangkan karena merupakan titipan DPR dengan tujuan untuk membantu menggolkan RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan, dan titipan dari Kepolisian yaitu PT Ridho Tehnik di paket Nanggore Aceh Darussalam, PT Paesa Pasindo di paket Sumsel dan Bengkulu dan PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumbar," ujar Roni.

 

Menurut catatan jaksa, PT Ridho Tehnik di paket Nanggore Aceh Darussalam memperoleh keuntungan Rp3,8 miliar, PT Paesa Pasindo dengan Dirutnya yang bernama Panal Banjarnahor di paket Sumsel keuntungannya Rp10,5 miliar dan Bengkulu keuntungannya Rp7,5 miliar. Serta PT Berdikari Utama Jaya yang Dirutnya bernama Iman Poerwana Wiratmaja, di paket Sumbar memperoleh keuntungan sebesar Rp3,1 miliar.

 

"Untuk mengakomodir keinginan dari anggota DPR maka saya meminta panitia pengadaan agar mengangkat nilai perusahaan ini, saya akan bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambilnya," ujar Roni menirukan terdakwa tanpa mau menyebutkan siapa anggota dewan yang dimaksud.

 Melalui kuasa hukumnya, terdakwa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. Atas dasar itu majelis hakim yang dipimpin Gusrizal melanjutkan sidang pada hari Senin (7/11) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

FULL STORY >>

Recent Posts

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP