Eliana Adriana Chandra Buana

---------- Site's Eliana Adriana: MA Mencabut 8 Poin Kode Etik Hakim Terkait Kasus Antasari Azhar
Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa commant apa saja

Caraku[dot]com

Photobucket
CO.CC:Free Domain

Recent Post

MA Mencabut 8 Poin Kode Etik Hakim Terkait Kasus Antasari Azhar

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut 8 poin kode etik hakim penting, salah satunya melarang hakim mengabaikan fakta pengadilan. Putusan MA ini buntut Komisi Yudisial (KY) menskorsing 6 bulan majelis hakim kasus Antasari Azhar karena mengabaikan fakta pengadilan. Lantas apa alasan MA menghapus 8 kode etik tersebut?

"Kode etik tersebut melanggar Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (3) UU 48/2009 tentang MA," kata ketua majelis hakim MA, Paulus Effendi Lotulung, dalam putusan yang dilansir oleh website MA, Senin (13/2/2012).

Pasal yang dimaksud yaitu dalam melakukan pengawasan, KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik ini ditetapkan oleh KY dan MA.

Menurut MA, kewenangan KY berdasarkan UU hanya mengawasi eksternal yaitu perilaku hakim semata. Kewenangan KY mengawasi hakim tidak boleh mengurangi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

"Pengawasan oleh KY yang bisa menilai hakim mengabaikan fakta pengadilan membahayakan kemandirian hakim yang merupakan pilar utama sistem peradilan," bunyi putusan yang diketok oleh majelis hakim yang beranggotakan Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi.

Lebih lanjut MA menyatakan proses pemanggilan hakim dan mempermasalahkan proses persidangan maka tidak tepat. Sebab jika ada kekeliruan maka diperbaiki lewat upaya hukum yang ada.

"Dengan demikian, hakekatnya kode etik dimaksud bertentangan dengan UU MA yang saling mengait yaitu menyangkut pengetahuan dan kebabasan hakim," papar putusan yang diucapkan pada 9 Februari lalu.

Seperti diketahui, dalam rapat pleno KY pada 9 Agustus 2011, memutuskan hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim, menurut KY, terbukti melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.

Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan yaitu dengan tidak memasukkan pertimbangan ahli forensik Munim Idris dan baju korban yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan. KY menilai kesaksian ini sangat vital dan menentukan apakah mantan Ketua KPK itu bersalah atau tidak. Dengan dikesampingkan 2 fakta tersebut, maka Antasari Azhar harus meringkuk 18 tahun penjara.

Sebagai hukuman, KY menskorsing hakim Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji jarena melanggar kode etik hakim poin 10.4 yaitu mengabaikan fakta pengadilan. Namun MA bergeming dan menolak putusan KY tersebut.

Atas penilaian KY ini, beberapa advokat mengajukan uji materi Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan menghapus 8 butir kode etik tersebut.

0 komentar to “MA Mencabut 8 Poin Kode Etik Hakim Terkait Kasus Antasari Azhar”

Leave a Reply

ea31c52b47bd53c019f8b30396a4f4ac

Recent Posts

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP