Eliana Adriana Chandra Buana

---------- Site's Eliana Adriana: Nasir Bisa Dipecat dari DPR Jika Terbukti Langgar Etika
Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa commant apa saja

Caraku[dot]com

Photobucket
CO.CC:Free Domain

Recent Post

Nasir Bisa Dipecat dari DPR Jika Terbukti Langgar Etika

Jakarta - Anggota FPD DPR Muhammad Nasir akan diperiksa BK DPR pekan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik. Jika terbukti bersalah, Nasir bisa dipecat dari DPR.

"Keputusan atau kesimpulan BK harus berdasarkan data primer didapat BK dengan mengundang yang bersangkutan pekan ini. Pasti BK itu lembaga penegak etika bisa memberikan sanksi sesuai wewenang Badan Kehormatan sebagai satu-satunya lembaga yang berhak memberikan sanksi," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Sanksi bisa bervariasi. Kalau pelanggaran Nasir dianggap berat karena memanfaatkan wewenangnya untuk mengunjungi saudaranya, M Nazaruddin, yang terbukti melanggar hukum.

"Sanksi kita dasarkan hal yang memang sahih dan bahan-bahan yang kita dapat akurat. Tidak bisa mengandalkan data sekunder. Data media itu informasi awal. Proses kita tidak langsung on the spot tergantung pemeriksaan BK. Bisa dilakukan pemecatan kalau memang pelanggaran kode etik terpenuhi. Sudah banyak anggota BK DPR yang dipecat karena pelanggaran kode etik," tandasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua BK DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR. Isi pasal itu adalah 'Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya'.

"Kalau itu kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dianggap melanggar pasal 3 poin 8 tentang integritas," tutur Ali Maschan Moesa.

Nasir, adik Nazaruddin ternyata 'menjual' nama Komisi III DPR agar bisa menjenguk Nazaruddin di luar jam kunjungan. Tak ayal, para petugas Rutan Cipinang pun tidak bisa berbuat banyak. Anggota Dewan yang terhormat itu pun dipersilakan bertamu sesuka hati.

"Nasir bilang anggota Komisi III dan berhak berkunjung," kata Wamen Denny Indrayana dalam keterangan pers di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Denny memergoki Nasir dan pengacara Rosa, Djufri Taufik dan Arif Rahman tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk. Denny memergoki mereka jam 23.00 WIB, Rabu (8/2).

Dengan alasan sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir pun berkunjung sesuka hati. Namun Denny dan Menkum Amir Syamsuddin sepakat, kalau pun anggota Dewan, tentu ada aturan terkait kunjungan. Harus sesuai aturan. Jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.

(van/gah)

0 komentar to “Nasir Bisa Dipecat dari DPR Jika Terbukti Langgar Etika”

Leave a Reply

ea31c52b47bd53c019f8b30396a4f4ac

Recent Posts

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP